PPID
PPID Utama
UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Beranda FAQ

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban cepat seputar tata cara permohonan informasi publik, biaya, waktu penyelesaian, dan prosedur pengajuan keberatan.

Anda dapat mengajukan permohonan secara online melalui formulir permohonan di portal PPID ini, atau datang langsung ke Sekretariat PPID UIN STS Jambi dengan membawa kartu identitas (KTP/SIM/Paspor).

Layanan informasi publik di PPID UIN STS Jambi adalah GRATIS (tidak dipungut biaya). Namun, apabila pemohon membutuhkan penggandaan dokumen (fotokopi/softcopy pada media penyimpanan), biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon.

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.